PTPN I Regional 7
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana

BANDAR LAMPUNG – Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan komitmennya mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Mujiran saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi di Kebun Bergen.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, mengatakan manajemen perusahaan tidak menutup mata terhadap aspek kemanusiaan dan kondisi sosial yang melatarbelakangi kasus tersebut.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang menimpa Pak Mujiran, terlebih mengingat usia beliau yang sudah sepuh. Ini adalah situasi yang berat bagi semua pihak. Sebagai bentuk kepedulian, manajemen PTPN I Regional 7 sangat terbuka terhadap usulan keadilan restoratif atau restorative justice,” ujar Agus Faroni dalam keterangan resminya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PTPN I Regional 7 memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari potensi kerugian akibat penyelewengan.
Namun, menurutnya, penegakan aturan tetap harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, M. Agung Nugraha, menjelaskan langkah hukum yang ditempuh sebelumnya merupakan bagian dari standar operasional prosedur perusahaan dalam mencegah kehilangan aset negara secara berulang di area perkebunan.
“Berdasarkan fakta yang digali dalam proses hukum yang sedang berjalan, tindakan yang dilakukan memang telah memenuhi unsur-unsur materiil pelanggaran hukum. Kami mencatat pengakuan jujur dari terdakwa bahwa ia menyembunyikan getah karet demi memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak. Kejujuran ini menjadi poin penting bagi kami,” jelasnya.
Terkait wacana penghentian tuntutan melalui restorative justice yang berkembang di masyarakat, pihak PTPN I Regional 7 menyatakan siap mendukung langkah tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Secara hukum, pintu restorative justice belum tertutup. Hanya saja, karena kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan, mekanisme RJ sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Tim hukum perusahaan perlu melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Kalianda agar pengajuan ini memiliki landasan formil yang sah menurut hukum acara yang berlaku,” ujar Agung.
Manajemen PTPN I Regional 7 juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, kuasa hukum, dan media massa yang turut mengawal kasus tersebut.
Menurut perusahaan, kritik dan masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola sosial perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
PTPN I Regional 7 berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan komprehensif guna menjaga keseimbangan antara perlindungan aset negara dan pemenuhan rasa keadilan sosial di masyarakat. (pn)