KAI Divre IV Tanjungkarang
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDARLAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kini telah membolehkan anak usia di bawah 12 tahun menggunakan moda transportasi kereta api. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 20 Oktober 2021 kemarin.
Terkait hal itu, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih menjelaskan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan kereta api jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Jaka di Bandarlampung, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Mulai 26 Oktober Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK
Jaka menambahkan anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
Ada pun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api, sebagai berikut: