Mulai 26 Oktober Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK

Eva Pardiana - Kamis, 21 Oktober 2021 16:52
Mulai 26 Oktober Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIKMulai 26 Oktober Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK (sumber: Trenasia.com)

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa calon penumpang kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pembelian tiket. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 26 Oktober mendatang.

"Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI," bunyi pengumuman PT KAI dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA), PT KAI mewajibkan agar harus menggunakan nomor paspor.

PT KAI menjelaskan, untuk calon penumpang yang telah terdaftar pada program membership atau keanggotan tetap, namun belum memiliki NIK sebagai nomor identitas bisa melakukan pembaharuan data.

Baca juga: Lima Perusahaan Properti Milik Konglomerat Indonesia dengan Nilai Utang Paling Fantastis

Pembaharuan data tersebut bisa dilakukan dengan menghubungi Customer Service di stasiun kereta api atau melalui nomor handphone 08111-21111-121 (WhatsApp).

"Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor," jelas PT KAI.

Penyedia jasa layanan kereta api nasional ini menambahkan bahwa ketentuan baru tersebut berlaku sebagai upaya mengintegrasikan data calon penumpang dengan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding PT KAI.

Beberapa data masyarakat yang tercantum di dalam aplikasi buatan Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut antara lain status vaksin dan tes skrining RT-PCR atau tes antigen orang pribadi.

Baca juga: DPR Sahkan UU HPP, Ini 7 Ketentuan Baru Pajak yang Harus Diketahui

Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah menjadi syarat dasar aktivitas masyarakat baik ketika menggunakan layanan transportasi maupun ketika mengunjungi fasilitas publik lainnya.

PT KAI memastikan bahwa terintegrasinya data calon penumpang tersebut bisa memberikan layanan yang lebih aman kepada calon penumpang kereta api.

"Sehingga perjalananmu naik kereta api akan semakin tenang, nyaman dan aman," kata PT KAI. (*)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 21 Oct 2021 

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS