Jokowi Beri Relaksasi Ekspor Mineral Logam sampai 31 Mei 2024

2023-06-13T23:53:29.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk beberapa komoditas tembaga, besi, seng (timbal) hingga 31 Mei 2024.
Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk beberapa komoditas tembaga, besi, seng (timbal) hingga 31 Mei 2024.

JAKARTA - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk beberapa komoditas tembaga, besi, seng (timbal) hingga 31 Mei 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.

Dalam beleid tersebut, tujuan pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan 31 Mei 2024 dalam rangka mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Namun dengan syarat pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.

"Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan," tulis pasal 3 ayat 2 dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023 dilansir pada Selasa, 13 Juni 2023.

Syarat yang boleh melakukan ekspor pada pasal 3 ayat 2 yaitu pertama telah menghasilkan produk hasil pengolahan. Kemudian, adanya kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% pada 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya. Ini dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan terakhir oleh verifikator independen.

Syarat ketiga telah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terakhir, memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai berlaku sejak 11 Juni 2023.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51%.

Di antaranya PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).(*)