Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Jenis investasi Dana Syariah, apa saja ya? Belakangan ini, investasi dana syariah sedang populer di kalangan masyarakat Indonesia, bukan hanya investor kalangan tertentu saja tetapi juga diminati oleh berbagai kalangan. Meski menarik banyak perhatian masyarakat awam, tapi sedikit pula yang meragukan jenis investasi ini.
Kebanyakan masyarakat sekarang ini ragu pada saat uang yang diterima dari hasil investasi ini tidaklah didapat dengan halal dan sesuai dengan syariat islam, belum lagi dana tersebut ditanamkan pada usaha ekonomi meskipun memberikan keuntungan berlimpah, namun tidak sesuai dengan prinsip Islam atau biasa disebut mengandung riba.
Investasi syariah adalah investasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, berbagai hal yang bertentangan dengan ajaran agama islam tidak akan menjadi sumber keuntungan dalam investasi syariah.
Terdapat beberapa jenis investasi syariah yang bisa Anda pilih untuk mendapatkan keuntungan, yaitu sebagai berikut:
Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki sistem investasi dana berbasis syariah dan bisa mendatangkan keuntungan besar. Pada investasi syariah tak ada istilah riba atau bunga, hal ini diterapkan pada berbagai saham dan kemudian disebut sebagai saham syariah.
Pasalnya, jenis investasi syariah satu ini adalah saham dari emiten-emiten dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat dua jenis saham syariah, yaitu:
* Saham syariah berdasarkan penetapan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
* Saham syariah telah dicatatkan oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.
Investasi reksa dana syariah dengan banyak fitur dan menjadi alasan mengapa banyak orang tertarik untuk membelinya. Bagi investor pemula dalam tahap awal memulai investasi, namun tetap ingin mengedepankan prinsip muamalah sesuai ajaran Islam maka inilah investasi yang cocok untuk dilakukan.
Jenis investasi ini bukannya tidak menguntungkan sama sekali dibandingkan produk konvensional lainnya. Kenaikan dana kelolanya serta jumlah investornya seharusnya sudah cukup untuk menjadi bukti bahwa reksa dana syariah sangat menjanjikan keuntungan secara signifikan. Mulai dari pilihan risiko rendah, sedang, dan tinggi seperti reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap dan campuran, hingga reksa dana saham.
Peer-to-Peer Lending (P2PL) adalah layanan jasa keuangan atau penggalangan dana untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pendanaan dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.
Namun, saat ini mungkin banyak yang tidak tahu bahwa Peer-to-Peer Lending (P2PL) juga memiliki sistem syariah. Meskipun tak sebanyak reksa dana syariah, P2PL Syariah ini bisa ditemui dalam platform Dana Syariah, merupakan salah satu platform layanan Peer-to-Peer Financing berbasis teknologi dan dibuat dan dioperasikan oleh PT Dana Syariah Indonesia. (*)