Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027

2026-10-28T10:21:11.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027
Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung keselamatan transportasi nasional. 

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta Persiapan Penyelenggaraan Masa Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (27/10). 

Rapat tersebut dipimpin Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dan dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Arif Toha Tjahjagama, Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin, serta perwakilan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan di sektor transportasi. 

Dalam arahannya, Aan Suhanan menekankan pentingnya antisipasi terhadap peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kepadatan di jalur utama, kawasan industri, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.

Karena itu, diperlukan pemetaan titik rawan, pengelolaan arus dan antrean kendaraan, penyiapan jalur alternatif, serta penyampaian informasi perjalanan yang cepat dan jelas kepada masyarakat. 

Ia juga menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan angkutan Nataru. 

Operator transportasi perlu memastikan
kelayakan sarana, kesiapan pengemudi dan awak, kepatuhan terhadap ketentuan kapasitas angkut, serta ketersediaan dan fungsi perlengkapan keselamatan. 

Pemeriksaan kendaraan dan sarana transportasi pun perlu dilaksanakan secara konsisten, terdokumentasi, dan ditindaklanjuti sesuai temuan di lapangan. 

Memperkuat Peran Jasa Raharja Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperkuat kontribusi dalam ekosistem keselamatan transportasi. 

Menurutnya, peran Jasa Raharja tidak hanya berkaitan dengan penyerahan santunan ketika kecelakaan terjadi, tetapi juga dapat diperluas melalui langkah-langkah preventif dan kolaborasi dalam penanganan korban. 

“Selama ini, Jasa Raharja dikenal dalam fungsi pembayaran santunan atau administrative payer. Ke depan, kami ingin memperkuat kontribusi sebagai protection provider. Artinya, kami tetap menjalankan mandat utama dalam memberikan
perlindungan kepada korban, tetapi juga berupaya hadir lebih proaktif melalui
kolaborasi dalam pencegahan kecelakaan, edukasi keselamatan, dan percepatan penanganan korban,” jelas Awaluddin. 

Ia menegaskan, penguatan peran tersebut bukan berarti mengambil alih kewenangan stakeholder lain. Sebaliknya, Jasa Raharja ingin memastikan aspek perlindungan masyarakat dapat terintegrasi lebih baik melalui sinergi dengan seluruh pihak yang memiliki peran dalam penyelenggaraan transportasi. 

Menurut Awaluddin, pendekatan kolaboratif diperlukan karena keselamatan transportasi tidak dapat diwujudkan oleh satu institusi saja. Pencegahan kecelakaan, kesiapan sarana dan prasarana, respons cepat saat terjadi insiden, hingga penanganan korban, membutuhkan koordinasi yang berkesinambungan serta dukungan data dan informasi yang terintegrasi. 

Dalam upaya pencegahan kecelakaan, Jasa Raharja mendorong penguatan intervensi pada titik-titik rawan kecelakaan atau black spot, termasuk melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menentukan lokasi prioritas dan bentuk penanganan yang sesuai. 

Selain pencegahan, Jasa Raharja juga menaruh
perhatian pada percepatan penanganan korban kecelakaan, khususnya pada periode krusial atau golden hour setelah insiden terjadi. 

Jasa Raharja juga mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi MyJasfren yang memiliki
fitur pelaporan kecelakaan. Informasi yang diterima dapat menjadi bagian dari upaya
mempercepat koordinasi dan respons bersama, termasuk melalui dukungan komunitas masyarakat dan komunitas pengemudi. 

Dalam konteks ini, edukasi mengenai Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat (PPGD) juga menjadi perhatian, agar masyarakat memahami tindakan awal yang tepat dan tidak memperburuk kondisi korban, terutama pada kasus cedera kepala.(*)