BUMN
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Istaka Karya kembali menjadi perhatian publik, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022.
Putusan pailit tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Istaka Karya (Persero) yang diajukan oleh PT Riau Anambas Samudra.
“Betul Istaka Karya telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sekretaris PT Istaka Karya, Yudi Kristanto kepada TrenAsia beberapa waktu lalu.
Pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian tersebut dilakukan setelah Istaka Karya diketahui tidak mampu membayar kewajiban utang.
Istaka Karya tercatat memiliki total utang senilai Rp1,08 triliun per 31 Desember 2021 dengan ekuitas perusahaan tercatat kurang dari Rp570 miliar. Sementara aset perusahaan tercatat hanya senilai Rp514 miliar.
Pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian yang diajukan PT Riau Anambas Samudra tanggal 12 Juli 2022 tersebut, dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang yang telah jatuh tempo pada akhir 2021.
PT Istaka Karya (Persero) didirikan pada tahun 1986. BUMN ini sebelumnya bernama PT ICCI (Indonesian Consortium of Construction Industries) yang bergerak di bidang konstruksi.
Pada 2011 Istaka Karya tercatat memiliki utang senilai Rp1,19 triliun kepada 290 kreditur dengan total aset hanya mencapai Rp120 miliar.
Kemudian, pada 2020 Istaka Karya diketahui sudah tidak mampu membayar gaji para karyawannya sekaligus melakukan PHK karena kesulitan keuangan.
Kemudian, pada masa pandemi Mei 2020, Istaka Karya mendapatkan talangan dana dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) senilai Rp62,44 miliar, namun belum jelas dana tersebut digunakan untuk apa.
Pada 30 September 2020 PAA menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari menteri BUMN yaitu Erick Thohir untuk melakukan restrukturisasi.
Kemudian pada 2021 Istaka Karya disebut masuk ke dalam daftar “BUMN Zombie” yang akan dihapus oleh Erick. Kemudian, pada 2022 Istaka Karya diputus pailit oleh PN Jakpus pada 12 Juli 2022.
Hingga saat ini Erick Thohir terus melakukan efisiensi di tubuh Kementerian BUMN, yang biasa disebut “bersih-bersih BUMN Zombie”. (TA)