Identitas Digital Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

2021-11-05T08:18:28.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

Ilustrasi-Fintech-P2P-Ilegal.jpg
Ilustrasi

JAKARTA – Penggunaan identitas digital seperti tanda tangan elektronik (TTE) yang tersertifikasi dinilai sebagai solusi yang dapat meminimalisasi penyalahgunaan data pribadi pada beragam kasus kejahatan siber termasuk pada pinjaman online (pinjol). 

Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengatakan dalam jangka panjang, identitas digital yang aman dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap fintech dan optimisme terhadap ekonomi digital nasional.

“Praktik penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh fintech ilegal menjadi sumber berbagai masalah identity fraud, mulai dari kerugian materiil hingga berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal. Di sinilah layanan identitas digital yang aman memainkan peran kunci untuk mengembalikan dan bahkan memperkuat kepercayaan masyarakat," kata Ardi dalam webinar, Kamis, 4 November 2021.

Ardi menambahkan, para fintech dapat memanfaatkan layanan TTE tersertifikasi, proses e-KYC (Know Your Customer) atau verifikasi data terhadap penggunanya menggunakan sistem verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dan deteksi kehidupan (liveness detection). 

Hal ini dapat diperkuat dengan penerbitan sertifikat elektronik sebagai bukti dari identitas digital terverifikasi yang sah dan dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik

Sati Rasuanto, CEO dan Co-founder VIDA sekaligus Deputy Secretary General IV & Head of The Personal Data Protection Task Force at the Indonesian Fintech Association (AFTECH) mengungkapkan, rasa aman menjadi krusial dalam membangun ekosistem ekonomi digital di mana setiap pemainnya memiliki rasa saling percaya. "Apalagi mengingat bahwa aktivitas dalam fintech bersifat nirbatas dan tanpa tatap muka secara fisik," ujarnya.

Sati menambahkan, di samping kepatuhan pada regulasi, prinsip digital trust dalam melindungi privasi dan keamanan data pengguna ini harus menjadi kesadaran bersama. Hal ini mengingat perlindungan data kini telah menjadi concern dari masyarakat pengguna platform digital, termasuk fintech

Untuk itu, edukasi tentang identitas digital yang aman perlu terus digalakkan baik oleh semua pihak, agar resiko-resiko yang terjadi seperti identity fraud dapat dimitigasi.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu pelaku fintech, Dickie Widjaja, Chief Information Officer (CIO) Investree dan Deputy Secretary General Asosiasi FinTech Indonesia, “Perilaku tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh fintech ilegal berdampak pada menurunnya rasa percaya masyarakat terhadap fintech."

Padahal, sambung Dickie, fintech membawa potensi yang sangat besar baik bagi penggunanya maupun untuk pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Di sinilah pentingnya layanan identitas digital berperan kuat dalam membangun rasa percaya masyarakat. 

"Keamanan digital merupakan investasi jangka panjang karena mampu memberikan akuntabilitas dan kredibilitas kepada fintech, dan dalam skala yang lebih besar ikut meningkatkan keyakinan, rasa percaya, serta optimisme masyarakat terhadap layanan keuangan digital.”

Laporan McKinsey Global Institute pada 2019 sudah pernah memperkirakan bahwa identitas digital dapat menghidupkan 50-70% potensi ekonomi di negara-negara berkembang, dengan kondisi tingkat adaptasi mencapai sekitar 70%. Bahkan, pemanfaatan identitas digital juga diperkirakan dapat menciptakan nilai ekonomi setara dengan 3-13% produk domestik bruto (PDB) pada 2030.

Saat ini, VIDA merupakan PSrE pertama di Indonesia yang juga memperoleh akreditasi WebTrust global untuk penerapan standar keamanan internet, dan menerapkan biometrik wajah dalam melakukan verifikasi dan autentikasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna. (*)

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 05 Nov 2021