Waskita Karya
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk menolak usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan terkait Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018.
Alhasil, emiten bersandi saham WSKT tetap menghadapi jatuh tempo pembayaran obligasi senilai Rp941,75 miliar pada 28 September 2023.
“Pemegang Obligasi tidak menyetujui usulan Perseroan untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018,” tulis Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, dalam keterbukaan informasi dikutip Senin, 11 September 2023.
Dalam pengajuan perubahaan perjanjian perwaliamanatan, ketentuan yang diatur antara lain mengenai jadwal pelunasan pokok obligasi, sifat dan besarnya tingkat bunga, jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi.
Kemudian, ketentuan mengenai pembatasan dan kewajiban emiten sehubungan dengan kewajiban keuangan. Kelalaian emiten sehubungan dengan crossdefault, perpanjangan tanggal pelunasan pokok obligasi terakhir, dan kewajiban perseroan untuk melakukan pelunasan dipercepat atas pokok obligasi dalam hal terpenuhhinya kondisi-kondisi tertentu.
“Dampak dari kejadian ini adalah tidak terdapat perubahan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga pembayaran Bunga ke-18 dan/atau Bunga ke-19 dan/atau Bunga ke-20 dan/atau pelunasan Pokok Obligasi akan tetap jatuh pada tanggal 28 September 2023.”
Penundaan Bayar 3 Obligasi
Sebelumnya, emiten konstruksi pelat merah ini memastikan penundaan pembayaran bunga pada sejumlah obligasi, menyusul berjalannya proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban alias standstill.
Ermy mengatakan penundaan pembayaran ini dilakukan atas bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, maupun ke-17 untuk sementara waktu yang ditujukan kepada kreditur perbankan.
“Saat ini perseroan sedang dalam proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif,” ujarnya kepada media, Senin, 21 Agustus 2023.
Guna menunjang proses review MRA tersebut, lanjut Ermy, pihaknya mengedepankan prinsip equal treatment kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi non penjaminan untuk proses penundaan pembayaran atas kewajiban jatuh tempo.(*)