Gubernur Lampung Minta Kabupaten/Kota Perketat PPKM Skala Mikro

2021-06-17T14:12:34.000Z

Penulis:Eva Pardiana

IMG-20210617-WA0014.jpg
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin Rakor Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual, di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur, Bandarlampung, Kamis (17/6/2021)

Kabarsiger.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta bupati/walikota kembali memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro guna mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 di Bumi Ruwa Jurai. 

Hal tersebut disampaikan Arinal saat memimpin Rakor Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual, di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur, Bandarlampung, Kamis (17/6/2021). 

Rakor evaluasi tersebut turut diikuti Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan bupati/walikota yang mengikuti secara daring dan luring, serta jajaran Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung secara virtual. 

Arinal menjelaskan bahwa situasi terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia, saat ini telah merebak kebeberapa wilayah di pulau jawa, terutama DKI Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur. 

"Untuk mensikapi hal yang tak diinginkan, maka saya mengundang agar kita terus melakukan koordinasi yang baik dalam penanganan Covid-19," jelas Arinal. 

Terkait perkembangan Covid-19 di Lampung, Arinal menuturkan bahwa saat ini Lampung dalam posisi cukup terkendali. 

“Lampung harus tetap bekerja keras dalam penanganan Covid-19, mengingat ada empat pintu keluar masuk Lampung, seperti Pesisir Barat yang dilalui Bengkulu, Way Kanan yang dilalui beberapa provinsi di Sumatra, Mesuji yang dilalui beberapa provinsi di Sumatera, dan Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatra dan Jawa” ujarnya.

Dalam penerapan PPKM mikro, Gubernur Arinal meminta agar pelaksanaan pengendalian Covid-19 dilaksanakan dengan baik, antara lain terkait pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan ini maksimal 50 persen dari kebiasaan normal. Kemudian membuat peraturan daerah atau peraturan bupati/walikota terkait pemberlakukan pembatasan masyarakat.

Penggunaan alokasi dana desa dalam penanganan Covid-19 dan membentuk relawan tanggap Covid-19, serta memaksimalkan posko desa untuk menyampaikan laporan perkembangan Covid-19 di daerahnya. 

"Perlu juga dilakukan penegasan kabupaaten/kota dan pemerintah desa dalam pencegahan Covid-19. Dan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19," ujarnya. 

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021. (VA)