Gubernur dan Ketua TP PKK Lampung Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

2022-07-06T17:07:52.000Z

Penulis:Eva Pardiana

IMG-20220706-WA0021.jpg
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi PKK saat menerima penghargaan Manggala Karya Kencana 2022 dari Kepala BKKBN Hasto Wardoyo pada Acara Webinar Dialog dan Apresiasi Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting, di Hotel Santika, Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu 6 Juli 2022.

MEDAN – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Riana Sari Arinal meraih penghargaan Manggala Karya Kencana (MKK) 2022 dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Arinal dan istri dari Kepala BKKBN Hasto Wardoyo pada Acara Webinar Dialog dan Apresiasi Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting, di Hotel Santika, Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu 6 Juli 2022

Lampung merupakan provinsi satu-satunya dimana Gubernur dan Ketua TP PKK menerima penghargaan MKK  sekaligus bersamaan pada Harganas ke-29.

Dalam sambutannya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyampaikan pesan khusus Presiden terkait Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 dalam rangka untuk percepatan penurunan stunting menuju angka 14 persen di tahun 2024.

"Pesan khusus Presiden Jokowi adalah keluarga-keluarga muda harus menjadi perhatian utama. Karena keluarga-keluarga mudalah yang masih akan hamil dan melahirkan anak-anak berpotensi stunting. Stunting menjadi ancaman kualitas generasi muda kita dan kualitas bangsa kita. Sehingga stunting harus kita turunkan secara bersama-sama," ujar Hasto.

Selain penghargaan tersebut, Lampung juga meraih penghargaan MKK yang diraih oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto, Bupati Mesuji dan Ketua TP PKK Kabupaten Mesuji.

Kemudian, Penghargaan Dharma Karya Kencana yang diterima oleh Ketua Pengurus Daerah IBI Provinsi Lampung Merry Destianty dan Sekretaris Pokja IV TP PKK Provinsi Lampung Syafrudin Bustami. (*)