Grab Lounge di Luar Terminal Purabaya Picu Kemacetan, Ini Kata Pengelola Terminal

2024-12-04T08:07:50.000Z

Penulis:Redaksi

Editor:Eva Pardiana

terminal purabaya.jpg
Suasana di luar area terminal Purabaya, Sidoarjo, Jawa Timur.

SIDOARJO – Keberadaan Grab Lounge di luar kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo, menjadi sorotan publik. Titik naik dan turun penumpang yang dioperasikan oleh Grab ini diduga menjadi salah satu penyebab kemacetan panjang di Jalan Letjen Sutoyo, khususnya pada jam-jam sibuk. Kondisi ini memengaruhi kelancaran arus lalu lintas kendaraan pribadi maupun masyarakat umum.

Grab Lounge, yang berlokasi tepat di luar area terminal, menjadi tempat pemberhentian bagi bus yang datang dari luar Surabaya. Akibatnya, bus tersebut berhenti di jalan utama sebelum memasuki terminal untuk menurunkan penumpang. Hal ini memicu kemacetan yang sering kali mencapai puncaknya pada sore dan malam hari. Pada kondisi terburuk, kemacetan bahkan meluas hingga ruas jalan Taman Waru.

Salah satu warga setempat, Budi Santoso pada Selasa (3/12/2024) mengungkapkan, "Kemacetan di jalan ini sangat mengganggu. Kami harus menghabiskan waktu lebih lama di jalan, terutama saat jam sibuk."

Sementara itu, warga lain, Siti Aminah, menambahkan, "Kawasan sekitar Grab Lounge sekarang semakin tidak tertata. Pedagang kaki lima dan parkir liar membuat lingkungan jadi terlihat kumuh, padahal ini area dekat terminal besar."

Selain menyebabkan kemacetan, operasional Grab Lounge juga berdampak pada fungsi utama Terminal Purabaya sebagai pusat naik dan turun penumpang. Bus yang masuk ke terminal sering kali kosong, karena penumpang telah turun di luar terminal. Situasi ini membuat terminal kehilangan perannya sebagai pusat transportasi umum yang optimal.

Padahal pihak terminal kerap memberikan imbauan agar masyarakat yang menggunakan angkutan, baik bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) ataupun Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) agar naik/turun di dalam area terminal.

Lebih dari itu, operasional Grab Lounge juga dinilai memfasilitasi adanya pelanggaran aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 143 undang-undang tersebut menegaskan bahwa angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal.

Pihak berwenang dan pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menangani permasalahan ini, khususnya menjelang momentum libur Nataru dimana jumlah penumpang umumnya akan mengalami lonjakan.

Upaya penertiban kawasan di luar terminal dan peninjauan kembali izin operasional Grab Lounge menjadi solusi untuk mengembalikan kelancaran lalu lintas dan fungsi optimal Terminal Purabaya.

Upaya Pengelola Terminal Meminimalisir Kemacetan

Terkait keluhan tersebut, Humas Pengelola Terminal Purabaya, Sarah Abigail, mengatakan kemacetan yang sering terjadi di area Grab Lounge, terutama akibat penumpang yang turun untuk melanjutkan perjalanan dengan angkutan online, telah menjadi perhatian serius pihak pengelola terminal.

"Untuk menanggulangi hal tersebut, beberapa langkah telah diambil, termasuk menghadirkan layanan angkutan berbasis online roda dua dan roda empat yaitu Gojek dan Grab di dalam area terminal," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

Layanan angkutan online roda empat (mobil) tersebut telah beroperasi sejak November 2023, sementara layanan roda dua (motor) mulai beroperasi pada Februari 2024. Untuk titik jemput roda empat ada di area drop off sedangkan titik jemput roda dua ada di area bus kota di sebelah shelter keberangkatan Trans Jatim.

"Kehadiran layanan angkutan online ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa Terminal Purabaya dalam melanjutkan perjalanan tanpa perlu turun di Grab Lounge," imbuh Sarah.

Menurutnya, dengan layanan yang kini tersedia langsung di dalam Terminal Purabaya, kemacetan dapat diminimalisir, sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan efisien bagi penumpang. (*)