Fintech yang Kurang Modal, AFPI: Merger dan Akusisi Bisa Jadi Pilihan

2023-07-17T05:52:54.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi fintech
Ilustrasi fintech

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) terus mendorong perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending untuk segera memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum senilai Rp 2,5 miliar. 

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan, terdapat 33 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, batas waktu pemenuhan ekuitas Rp 2,5 miliar sampai dengan 4 Juli 2023.

Untuk itu, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah menjelaskan, ada tiga opsi yang bisa dilakukan startup fintech P2P lending untuk memenuhi kewajiban ekuitas. 

"Satu harus bisa dengan bisnis yang positif revenue dan profitnya. Kedua ada setoran modal ketiga, ada opsi dari sisi regulasi untuk merger," ujar Kus dalam acara peluncuran riset EY dan AFPI berjudul 'Studi Pasar dan Advokasi Kebijakan UMKM Indonesia'

Menurutnya, peluang penggabungan (merger) atau akuisisi dapat dilakukan jika ada salah satu platform fintech P2P lending terkendala dalam memenuhi modal minimum.

"Tapi merger harus dilihat juga, kalau merger sama-sama negatif, ekuitas sama-sama kurang, kan tidak dapat memenuhi ketentuan itu. Jadi merger bisa dengan antara yang negatif masuk ke yang positif," tuturnya.

Dengan opsi merger tersebut, Kus menambahkan kedua penyelenggara juga dapat menggabungkan segmen masing-masing

"Kolaborasi segmen bisa juga. Misalnya kalau merger, satu segmen mau masuk ke segmen yang lain. Kalau organik kan mungkin sulit, base practice-nya nggak ada. Tapi kalau dengan kolaborasi tumbuhnya secara anorganik itu bisa," pungkasnya.(*)