Fenomena Bisnis Thrifting: Ditolak Menkop, Didukung Menparekraf

2023-03-15T19:36:58.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi bisnis thrifting atau jual beli barang bekas.
Ilustrasi bisnis thrifting atau jual beli barang bekas.

JAKARTA - Bisnis thrifting atau jual beli barang bekas belakangan menjadi perbincangan hangat. Hal ini setelah Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah (Kemenkop UKM) menolak bisnis thrifting produk impor yang belakangan menjamur di masyarakat. Aktivitas itu dinilai mengancam industri tekstil lokal hingga UMKM.

Thrifting produk impor seperti pakaian dan sepatu juga dianggap berbahaya bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan banjirnya produk thrifting luar negeri akan menggerus produk lokal.  

“Argumen kami untuk menolak masuknya pakaian dan sepatu bekas impor sangat kuat. Kami ingin melindungi produk dalam negeri, terutama sektor tekstil yang kini banyak diproduksi UMKM” ujar Teten, dalam keterangan resminya, dikutip TrenAsia, Rabu 15 Maret 2023.

Bisnis thrifting sendiri ibarat dua sisi mata uang. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut ada sisi positif dari fenomena thrifting yang menjadi tren di anak muda. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan kini banyak muncul pelaku ekonomi kreatif lokal yang menggeluti bisnis thrifting. Belum lama, desainer lokal Bandung bernama Callista Aldenia bikin gempar karena memproduksi karya untuk musisi Billie Eilish. Karya Callista banyak terinspirasi dari produk thrift.

Menurut Sandiaga, membeli pakaian bekas ternyata juga menjadi solusi menyelesaikan problem lingkungan. “Mereka melihat brand-brand besar luar negeri ternyata mengakibatkan ketidakberlanjutan lingkungan karena 60% fesyen itu berakhir di landfill (TPA). Nah, sekarang membeli pakaian bekas pun ternyata membantu menyelesaikan permasalahan lingkungan dan tidak menambah jejak karbon,” ujarnya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang disiarkan melalui YouTube pertengahan Januari 2023 lalu.

Meski demikian, Sandiaga menggarisbawahi agar pelaku ekonomi kreatif lokal tidak mengimpor barang-barang bekas termasuk pakaian dan sejenisnya. 

“Menteri Perdagangan sudah melarang impor baju bekas dari luar negeri. Berarti ada peluang untuk para pelaku ekonomi kreatif lokal. Kamu boleh jual barang bekas, tapi tidak boleh impor barang bekas,” pesannya.(*)