DJP
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan akan menutup layanan aplikasi Surat Pemberitahuan Tahunan daring (e-SPT) pada akhir bulan ini. Masyarakat diminta melaporkan SPT secara daring melalui platform lain.
"Mulai 28 Februari 2022 layanan aplikasi e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)," demikian tertulis dalam akun Instagram resmi @ditjenpajakri dikutip Rabu (23/2/2022).
SPT elektronik dalam bentuk file.csv atau e-SPT adalah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT dengan tiga cara:
Secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id.
Secara online melalui menu unggah di laman milik PJAP.
Secara manual diunggah ke aplikasi DJP oleh pegawa KKP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Berkas tersebut dapat disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir/ekpedisi/e-mail.
DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Jadwal penutupan e-SPT:
Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan
Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:
Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id.
Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui PJAP yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sementara, daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.(*)