pertamina
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui suntikan modal ke PT Pertamina (Persero) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) berupa Barang Milik Negara (BMN).
Wakil Ketua Komisi XI, Fathan mengatakan, dalam BMN tersebut yaitu 14 paket sarana dan prasarana Bahan Bakar Nabati (BBN). Dengan nilai wajar sebesar Rp49,9 miliar.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan penyetaan modal negara PMN non tunai tahun 2023 berupa 14 paket sarana dan prasarana bahan bakar nabati di lokasi Terminal bahan bakar minyak BBM Pertamina yaitu tangki bahan bakar nabati BBN kapasitas 100 KL dan 500 KL beserta jalur pipa dan aksesoris tangki," katanya pada Selasa, 19 September 2023.
Diharapkan dengan adanya suntikan modal ini, untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka memperlancar pendistribusian biodiesel. Lalu untuk mendukung terwujudnya implementasi mandatory biodiesel.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, mengungkapkan lokasi tangki tersebut tersebar di beberapa provinsi mulai dari Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Tak hanya itu PT Pertamina juga diminta untuk mengoptimalkan kinerjanya. Pertama mendukung rencana pemerintah dalam implementasi pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel atau FAME dalam BBM jenis solar yang diimplementasikan di seluruh Indonesia.
Kedua pencapaian target bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dengan meningkatkan pemanfaatan mewujudkan ketahanan energi nasional.
Serta meningkatkan ketahanan energi dalam menjalankan program mandatory BBN untuk menurunkan nilai impor minyak dan defisit. Terakhir mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempercepat transisi energi.(*)