DPR Desak Menteri ESDM Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

2022-04-14T21:11:39.000Z

Penulis:Chairil Anwar

Editor:Chairil Anwar

Komisi VII Desak Menteri ESDM, Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

JAKARTA — Komisi VII DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mendesak kementerian untuk menindak tegas oknum penimbun BBM bersubsidi sekaligus pembeli BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

"Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk terus mendorong peningkatan pengawasan distribusi BBM dan penindakan tegas terhadap perusahaan ataupun perorangan yang terbukti melakukan penimbunan atau membeli BBM bersubsidi secara tidak tepat," ujar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam keterangan resminya di rapat kerja Rabu, 13 April 2022

Sugeng Suparwoto menilai pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak tidak seharusnya menjadi permasalahan serius bagi pemerintah. 

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Menteri ESDM dan jajarannya maupun Komisi VII DPR, banyak ditemukan industri maupun perseorangan dengan mobil mewah membeli BBM bersubsidi.

Tidak hanya itu, Menteri ESDM mengatakan akan menindak tegas terhadap oknum penimbun, industri, maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Sanksi yang bakal menjelat para pelaku yaitu Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau elpiji yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM dan pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat dan ia memperingatkan pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi agar berhati-hati atas sangsi yang ada.

"Jadi pihak-pihak yang tidak mendapatkan haknya (menggunakan BBM bersubsidi) untuk berhati-hati agar kasus ini tidak diberlakukan. Ini terutama bagi pengguna jasa (transportasi) kegiatan komditas untuk perdagangan. Apalagi perdagangan yang komoditasnya sedang booming," tegas Menteri ESDM

Arifin beserta jajarannya akan melakukan sosialisasi kemasyarakat maupun para pengecer BBM untuk tidak melanjutkan aksi ini atau akan ditindak tegas oleh pemerintah. (CA) 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 14 Apr 2022