Aturan Baru Cuti ASN Periode Lebaran 2022

Yunike Purnama - Kamis, 14 April 2022 19:54
Aturan Baru Cuti ASN Periode Lebaran 2022Ilustrasi cuti lebaran 2022. (sumber: Pixabay)

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) cuti sebelum dan setelah Idulfitri 2022.

Tjahjo mengatakan mekanisme cuti ASN pada periode Lebaran 2022 diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 13/2022. Dia meminta ASN tetap patuh menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.

"Serta penggunaan platform Peduli-Lindungi," katanya dalam keterangan resmi pada Kamis, 14 April 2022.

Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN pada sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022.

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, PPK juga diminta untuk memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Tjahjo juga meminta ASN yang akan mudik atau bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan dan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemerintah sebelumnya menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada 29 April 2022 dan 4 Mei—6 Mei 2022. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS