Penulis:M. Iqbal Pratama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Febriana, menegaskan penggunaan KTP elektronik (Ktp-el) belum menggantikan keseluruhan fungsi fotokopi KTP biasa dalam mengurus segala data administrasi kependudukan masyarakat masih tetap berlaku di tahun 2024.
Hal ini menyikapi mencuatnya isu bahwa fotokopi Ktp tidak berlaku lagi dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di tahun 2024 dan digantikan dengan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Febriana menjelaskan belum ada surat resmi dari Dirjen Dukcapil bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) menggantikan kartu tanda penduduk elektronik (Ktp-el), karena keduanya saling melengkapi.
"Tidak ada pengumuman secara resmi, jadi memang kita juga sudah lama memberi himbauan untuk tidak melakukan fotokopi pada e-ktp karena didalamnya terdapat chip yang berisikan data diri pemilik e-ktp," ujar Febriana saat dimintai keterangan pada Kamis, 4 Januari 2024.
Namun ia tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman IKD, karena segala arsip data kependudukan dapat diakses melalui satu aplikasi.
"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar cepat melakukan rekaman IKD,"ujarnya. (IQB)