DAMAR Kecam dan Kawal Tuntas Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli Empat Muridnya

2024-10-24T15:57:34.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

56f8b1d1-bc20-4df3-9cb5-0de390d828c6.jpeg

BANDARLAMPUNG - Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru ngaji di salah satu tempat pendidikan Al Qur'an (TPA) yang berada di Panjang Utara melakukan tindakan bejat dengan mencabuli 4 muridnya mendapat kecaman tegas dari Perkumpulan DAMAR selaku Pendamping dan Penasehat Hukum korban.

Direktur Eksekutif DAMAR Afrintina mengatakan, terkait perkara ini DAMAR meminta penyidik menggunakan pasal untuk menambah 1/3 hukuman bagi Tersangka karena Tersangka merupakan guru ngaji yang seharusnya melindungi bukan menjadi Predator Kekerasan Seksual.

"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ke persidangan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak,"ujar Afrin saat konferensi pers pada Kamis, 21 Oktober 2024.

Selanjutnya, jumlah kasus kekerasan seksual perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung yang didampingi oleh Damar menempati urutan yang paling tinggi yaitu sejumlah 16 Kasus dari bulan Januari-Oktober. Maka, diperlukan sinergi bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk penghapusan kekerasan terhadapt perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung.

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat pendidikan Al Qur'an (TPA) yang berada di Panjang Utara, Bandarlampung. 

Afrin memaparkan, klien kami yang berinsial RA, KNY, DVS, FT adalah 4 orang murid dari pelaku atau TERSANGKA yang merupakan salah satu guru ngaji TPA di Panjang. Anak-anak korban tersebut belajar mengaji dengan pelaku yang berinsial AFF.

"Pelaku AFF merupakan seoarang ustadz yang dimana sehari-harinya mengajar ngaji anak-anak dilingkungannya. AFFdiduga melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap 4 orang anak muridnya yang merupakan klien dan dampingan kami,"ujar Afrin.

Tersangka melakukan aksinya kepada anak-anak muridnya biasanya setelah proses belajar mengaji yaitu dengan modus memberikan tugas kepada satu atau dua orang anak korban untuk tidak diijinkan pulang terlebih dahulu. Tugas tambahan yang biasa dilakukan yaitu menyapu atau bersih-bersih ruangan terlebih dahulu.

Dalam hal ini, tersangka memulai melakukan pelecehan dengan memanggil anak yang diberi tugas tersebut untuk datang ke ruangannya.

Saat itulah tersangka melakukan aksinya dengan meraba dan menyentuh bagian tubuh korban dan membujuk serta memberikan ancaman untuk tidak melaporkan perbuatannya pada orang tua atau siapapun setiap kali anak-anak korban itu telah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh tersangka.

Mereka saling memberi isyarat pada kawannya dengan kedipan mata. Setelah sekian lama, semua korban anak-anak tersebut mulai merasakan takut jika akan pergi mengaji. Akan tetapi, tidak berani bercerita pada orang tuanya karena peristiwa ini sudah berlangsung sejak tahun 2023.

Pada sekitar bulan Agustus, terdapat seoarang anak yang berinisial SRA tidak mau mengaji di TPA tersebut. Tetapi, Ibunya tetap memaksa anaknya berangkat ke TPA untuk mengaji.

Namun, anaknya menangis dan seperti ketakutan. Pada saat itu, ibu korban merasakan ada yang janggal terhadap anaknya, namun ibunya tetap mengantarkan anaknya ke TPA tersebut. Bahkan ibunya mengantarkan anaknya lebih awal sebelum waktu mengaji dengan maksud agar anaknya tidak telat.

Saat itu, ketika TPA masih sepi dan murid-muridnya belum datang, tanpa curiga ibunya SRA meminta anaknya tetap tinggal dan menunggu kawan-kawannya yang belum datang. Namun, anak korban menangis dan tidak mau mengaji. Saat itulah ibunya merasakan ada yang aneh pada anaknya.

Setelah mengaji, orang tua korban menanyakan apa sebab anaknya setiap kali akan mengaji seperti merasakan takut dan menolak pergi ke TPA tersebut. Lalu, anaknya menjawab bahwa dia takut karena ustadnya suka pegang-pegang bagian tubuhnya dan dia mengatakan kalau kawan-kawannya juga merasa takut karena mengalami hal yang sama. Maka pada malam sekiranya pada akhir bulan agustus, terbongkarlah perilaku guru ngaji tersebut dan warga setempat menjadi heboh.

Para orang tua murid yang anaknya mengaji di TPA tersebut berkumpul di Rumah ketua RT. Tetapi pada malam itu oleh Kepala lingkungan di redam dan kalingnya mengatakan dia akan mengusir si Pelaku dari Panjang sebagai hukumannya.

Para ibu-ibu orang tua korban tidak terima dengan Keputusan karena tidak adil hanya disuruh pergi, justru pelaku merasa di selamatkan.

Selanjutnya orang tua korban kembali berkumpul di rumah Ketua RT dan saat itu Tim Damar dan dihadiri oleh babinkamtibmas menyarankan supaya orang tua korban melapor Ke Polresta dengan didampingi oleh tim Penanganan Kasus Damar pada tanggal 26 agustus 2024 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/1270/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG /POLDA LAMPUNG.

 "Proses hukum perkara diatas merupakan bukti laporan yang dilaporkan oleh klien kami yang masih terus berjalan di Polresta Bandar Lampung,"paparnya.

Kasus ini telah memasuki tahapan Penyidikan dari keterangan klien kami dan saksi-saksi yang menguatkan laporan klien kami. Hasilnya perkara tersebut saat ini sudah memeriksa 4 orang saksi korban dan telah dilakukan visum et Revertumpada salah satu korban.

Assessment psikologis oleh UPTD PPA Provinsi dan juga konseling oleh Psikolog klinis yaitu Octa Reni Setiawati dengan hasil bahwa anak-anak tersebut mengalami trauma psikologis, dan telah dilakukan asesement oleh Peksos dari Dinas sosial.(*)