DAMAR Dampingi Kasus Korban Kekerasan Seksual Mahasiswi ITERA

2025-06-20T17:50:19.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Direktur Perkumpulan DAMAR Afrintina saat konferensi pers pada Kamis, 19 Juni 2025
Direktur Perkumpulan DAMAR Afrintina saat konferensi pers pada Kamis, 19 Juni 2025

BANDARLAMPUNG - DAMAR resmi menjadi kuasa hukum dari MA (inisial) yang merupakan seorang mahasiswi perguruan Tinggi Negeri di Lampung telah mengalami pemerkosaan dan penyekapan oleh sesama mahasiswa di perguruan Tinggi Negeri yang sama. 

Peristiwa dugaan pemerkosaan dan penyekapan terjadi pada 10 Februari 2024 disalah satu penginapan yang ada di Lampung. Dugaan pemerkosaan dilakukan dalam kondisi korban tidak sadar/tidak berdaya setelah mengkonsumsi makanan dan minuman pemberian dari terduga pelaku, yang sebelumnya korban juga sempat di sekap oleh terduga pelaku.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang cukup serius. Korban kesulitan untuk tidur, mendengar suara aneh apabila sendirian, gemetar apabila mengingat dan menceritakan peristiwa yang terjadi. Hingga puncaknya, korban telah melakukan percobaan bunuh diri pada tanggal 19 Juni 2025 kurang lebih pada pukul 01.00 dinihari, sehingga korban dilarikan ke UGD Rumah Sakit Umum yang ada di Provinsi Lampung.

Direktur Perkumpulan DAMAR sekaligus salah tim Kuasa Hukum Afrintina mengatakan, “Sebagai penasehat hukum dan Pendamping Korban, telah melakukan konseling untuk korban, mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan seksual dan reproduksi di Puskesmas, melakukan penguatan kepada korban saat menjadi pasien di rumah sakit paska peristiwa percobaan bunuh diri,”ujarnya. 

Kemudian DAMAR mewakili kepentingan korban menemui pihak kampus/Satgas PPKPT hasilnya antara sebagai berikut:

1. Bahwa benar MA dan terlapor adalah mahasiswi dan mahasiswa aktif di perguruan tinggi tersebut;

2. Bahwa perguruan tinggi telah memiliki
Satuan Tugas Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT);

3. Bahwa Tanggal 21 April 2025, Rektor Perguruan Tinggi mendapatkan tembusan surat somasi dari kuasa hukum korban sebelumnya (Law Firm Ardiansyah & Partner), yang ditujukan kepada terlapor, baru kemudian oleh pihak kampus yang telah memiliki komitmen untuk pencegahan kekerasan di lingkungan kampus, menyampaikan tembusan somasi tersebut kepada Satgas PPKPT mengingat keduanya adalah mahasiswa Perguruan Tinggi tersebut;

4. Bahwa tanggal 28 April 2025 (Pagi), Tim Penanganan PPKPT melakukan pertemuan dengan korban untuk mengklarifikasi isi somasi dan memastikan korban mendapatkan pendampingan awal;

5. Bahwa tanggal 28 April 2025 (Sore), Tim PPKPT memanggil terlapor untuk mengklarifikasi isi somasi dan mendengarkan keterangan pihak terlapor;

6. Bahwa tanggal 7-28 Mei 2025, Tim Satgas PKPT mengajukan permohonan asesmen psikologis korban ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Perguruan Tinggi. 

Dalam proses tersebut, korban telah menjalani tiga kali sesi asesmen serta pendampingan bersama psikolog profesional dengan seluruh biaya ditanggung oleh pihak Perguruan Tinggi sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan institusional terhadap korban;

7. Bahwa tanggal 13 Juni 2025, hasil assesmen psikologis telah diterima oleh Tim Satgas PKPT yang hasilnya adalah menunjukkan bahwa korban benar mengalami trauma berat setelah peristiwa dugaan perkosaan dan penyekapan;

8. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2025, kepada DAMAR, Tim Satgas PKPT menyampaikan berdasarkan hasil investigasi, dan assesmen psikolog tersebut, Tim Satgas PKPT memberikan surat rekomendasi kepada Rektor untuk memberikan sanksi skors kepada terlapor dan SK Rektor telah di tanda tangani oleh Rektor tinggal disampaikan kepada terlapor;

“Kami berharap hak-hak korban dapat terpenuhi, dan DAMAR akan mengambil langkah serius kedepan dengan melaporkan peristiwa tersebut keranah hukum,”ujar Afrin. (*)