Bitcoin
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sembilan perusahaan yang menawarkan investasi aset kripto, aset emas, hingga robot trading.
Penutupan ini dilakukan karena mereka tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Dalam keterangan resmi, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu, lima kegiatan usaha yang diduga menawarkan permainan uang (money game) dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin juga telah dihentikan.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Tongam dalam pernyataan resmi, Jumat (3/12/2021).
Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Berikut daftar sembilan perusahaan investasi kripto dan robot trading ilegal yang dihentikan OJK:
Belakangan, marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai masyarakat. Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
Karena itu, sebelum melakukan investasi, SWI meminta masyarakat untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)