pinjaman online
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui daftar Pinjaman Online alias pinjol legal yang berizin.
Untuk diketahui, pinjol atau fintech lending/peer-to-peer adalah penyelenggara jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower.
Proses peminjaman ini dilakukan melalui sistem elektronik dalam bentuk perjanjian pinjam meminjam mata uang rupiah.
Mengutip laman resmi ojk.go.id, OJK mencatat ada 102 perusahaan pinjol yang berizin.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha pinjol, yakni Uang Teman yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia.
Tidak disebutkan mengapa izin usaha Uang Teman dicabut. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Oleh karenanya, penting untuk mengecek pinjol legal yang berizin secara berkala:
Danamas
investree
amartha
DOMPET Kilat
KIMO
TOKO MODAL
modalku
KTA KILAT
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikA2C
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
pohon dana
MEKAR
AdaKami
ESTA KAPITAL FINTEK
KREDITPRO
FINTAG
RUPIAH CEPAT
CROWDO
Indodana
JULO
Pinjamwinwin
DanaRupiah
Taralite
Pinjam Modal
ALAMI
AwanTunai
Danakini
Singa
DANAMERDEKA
EASYCASH
PINJAM YUK
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
DANA SYARIAH
BATUMBU
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
cicil
lumbungdana
360 KREDI
Dhanapala
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
SOLUSIKU
Cairin
TrustIQ
KLIK KAMI
Duha SYARIAH
Invoila
Sanders One Stop Solution
DanaBagus
UKU
KREDITO
AdaPundi
Lentera Dana Nusantara
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
TaniFund
Ringan
Avantee
Gradana
Danacita
IKI Modal
Ivoji
Indofund.id
iGrow
Danai.id
DUMI
LAHAM SIKAM
qazwa.id
KrediFazz
Doeku
Aktivaku
Danain
Indosaku
Jembatan Emas
EDUFUND
GandengTangan
PAPITUPI SYARIAH
BantuSaku
danabijak
Danafix
AdaModal
SamaKita
KawanCicil
CROWDE
KlikCair
ETHIS
SAMIR
UATAS
Asetku
Findaya