DJP
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Para wajib pajak (WP) harus kembali melaporkan SPT Tahunan pajaknya di 2022 ini. Batas waktu pelaporan adalah pada 31 Maret 2022 di tahun ini untuk WP pribadi.
Mungkin sebagian wajib pajak ada yang lupa tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan. Salah satu cara melaporkan SPT Tahunan bisa melalui eFiling.
Melansir laman pajak.go.id, Sabtu (5/2/2022), e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi ( Application Service Provider (ASP)).
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
e-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).
Adapun dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.
Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:
Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:
1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:
Penghasilan lain di luar pekerjaan
Bukti potong A1/A2
Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)
Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).
Selanjutnya, jika sudah memiliki akun DJP Online, maka tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing sebagai berikut:
1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”Pilih e-Filing atau e-Form
3. Pilih e-filing atau e-form sesuai keinginan
4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.
Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT
6. Memulai membuat SPT
Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
7.Jawab Pertanyaan di Formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT
8. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
9. Pilih formulir yang akan digunakan
10. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan Anda
Jika penghasilan gaji di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
11. Isi data formulir SPT
12. Isi data formulir sesuai petunjuk
Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang memandu Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
13. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.(*)