bea cukai
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan Bea Cukai bertugas melayani dan mengawasi importasi barang. Terkait pelayanan dan pengawasan barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.
Ia menyatakan barang kiriman dengan nilai lebih kecil atau sama dengan US$3 per penerima barang per kiriman atau sekitar Rp45.762 (asumsi kurs Rp15.254 per dolar AS), akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan, meski tetap dipungut PPN 11%.
Sementara untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai dengan FOB US$1.500 atau sekitar Rp46 ribu hingga Rp23 juta yang disampaikan dengan consignment note (CN), akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7,5% dari nilai pabean, PPN sebesar 11% dari nilai impor, dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
“Nilai pabean sendiri merupakan jumlah harga barang (free on board) ditambah asuransi dan ongkos kirim," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Bea Cukai juga menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) untuk penerima barang, melalui penyelenggara pos. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pembayaran bea masuk dan pajak impor barang kiriman.
Lalu, bagaimana jika ada penerima barang yang tidak setuju atau tidak sependapat dengan penetapan tersebut?
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Encep menuturkan penerima barang dapat mengajukan permohonan keberatan dan/atau pembetulan SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Penerima barang dapat mengajukan keberatan kepada Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda. Pengajuan keberatan tersebut harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan,” terangnya.
Tata cara pengajuan keberatan dapat Anda lakukan sesuai dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Bagi Anda yang ingin mengajukan keberatan terhadap pajak barang impor, simak penjelasannya berikut ini.
Encep menegaskan pihaknya terus berupaya menerapkan implementasi kebijakan terkait barang kiriman melalui pelayanan dan pengawasan yang baik.
“Bea Cukai senantiasa mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan atas importasi melalui barang kiriman. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menaati peraturan terkait barang kiriman, termasuk dalam hal pengajuan keberatan dan pembetulan. Bersama kita wujudkan pelayanan publik yang makin baik dan peningkatan ekonomi Indonesia,” tegas Encep.(*)