Pelatihan
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim keuangannya sudah membaik dan tidak lagi defisit. Hal ini terjadi sejak 2020 lalu keuangan BPJS sudah kembali surplus.
"Sehingga kami jamin selama 2020-2021 tidak ada lagi klaim atau tagihan dari rumah sakit yang tertunda pembayarannya," ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, dalam Dialog Pelayanan Publik dengan Obudsman RI, Rabu (23/2/2022).
David mengatakan BPJS Kesehatan terakhir mengalami devisit pada tahun 2019. Namun pada tahun 2020 hingga tahun berikutnya sudah tidak ada lagi tunggakan pembayaran ke rumah sakit.
"Semua Pembayaran kami jamin paling lama 15 hari itu pasti dibayarkan," sambungnya.
Sebelumnya sejak tahun 2014 BPJS Kesehatan mencatatkan defisit sebesar Rp1,9 triliun. Jumlah tersebut terus meningkat di tahun berikutnya.
Pada tahun 2015, defisit BPJS Kesehatan meningkat drastis menjadi Rp9,4 triliun. Berlanjut di tahun 2016, angka tersebut menurut namun tetap masih mengalami devisit, menjadi Rp6,4 triliun.
Selain itu defisit tertinggi sepat terjadi pada tahun 2018 yang tembus di angka Rp19,4 triliun. Pada tahun terakhir defisit seperti yang disebutkan David tahun 2019, BPJS Kesehatan mengalami devisit sebesar Rp13 triliun.
David menambahkan saat ini semakin banyak rumah sakit yang mengatakan bahwa jika tanpa BPJS mereka kurang dalam operasional.
"Testimoni ini bukan hanya rumah sakit umum ya, rumah sakit TNI, rumah sakit polri, yang bergabung dalam JKN memberikan layanan kesehatan dan mereka merasakan benefit secara financial," lanjutnya.
Menuruntya semangat tersebut akan membangun untuk mesukseskan prograk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini sendiri lebih dari 86% penduduk Indonesia telah menjadi peserta dan merasakan manfaat program JKN-KIS. (*)