BI Beri Batas Waktu Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977

2020-12-16T03:30:33.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan).
Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan).

Kabarsiger.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki enam pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk menukarkan ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Batas waktu yang diberikan hingga 28 Desember 2020.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.

"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin dalam keterangan resmi, Selasa (15/12/2020).

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada website resmi BI. Pencabutan dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Berikut uang yang boleh ditukar:

1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

3. Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

4. Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda). (*)