idul fitri
Penulis:Yunike Purnama
Kabarsiger.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah merilis uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021, berikut besaran THR yang akan diberikan untuk untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural ;
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, Rp8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain, Rp7.993.000
Anggota, Rp7.993.000.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat ;
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rp9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Rp7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator, Rp5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas, Rp5.242.000.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana;
a. Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2.235.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun, Rp2.971.000
b. Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2.734.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun, Rp3.738.000
c. Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2.963.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun, Rp4.046.000
d. Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp3.489.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp4.043.000
Masa kerja di atas 20 tahun, Rp4.765.000
e. Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp3.713.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, Rp4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun, Rp5.110.000.(*)