LPS
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar untuk 42.248 nasabah dari 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi antara 1 Januari hingga 29 April 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan bahwa tim LPS di lapangan bergerak cepat dalam memverifikasi simpanan nasabah sehingga pembayaran klaim dapat dilakukan rata-rata dalam waktu kurang dari 7 hari kerja.
Hal ini penting untuk memberikan ketenangan kepada nasabah dan menjaga kepercayaan mereka terhadap sistem perbankan.
Dimas menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga April 2024, sebanyak 10 BPR/BPRS telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemudian dilikuidasi oleh LPS.
Berdasarkan data per-29 April 2024, LPS telah membayarkan total simpanan sebesar Rp237 miliar untuk 44.322 rekening milik 42.248 nasabah.
Berikut adalah daftar 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi oleh LPS:
Dimas juga menegaskan bahwa penutupan 10 bank tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan LPS. Saat ini, LPS memiliki aset sebesar Rp224,66 triliun dan dana ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun.
“LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang bank nya ditutup,” jelas Dimas melalui keterangan tertulis yang diterima TrenAsia, dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan bank, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari Dana Pihak Ketiga, serta hasil investasi.
LPS juga aktif melakukan langkah-langkah preventif bersama dengan asosiasi BPR/BPRS, yaitu Perbarindo, untuk meningkatkan tata kelola BPR. Melalui berbagai diskusi dan workshop, LPS berusaha agar penutupan BPR dapat diminimalkan. Dimas menambahkan bahwa mayoritas penutupan BPR disebabkan oleh minimnya tata kelola yang baik.
Selain itu, LPS memiliki sistem peringatan dini yang memungkinkan mereka untuk mendeteksi gejala awal masalah di bank tertentu. Koordinasi erat antara LPS dan OJK dalam memantau kondisi perbankan baik secara industri maupun individu bank terus dilakukan.
Dimas menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.600 BPR di Indonesia, dan masih banyak yang beroperasi dengan sehat dan baik.
Penutupan beberapa BPR tidak serta merta merusak reputasi BPR secara keseluruhan. Banyak BPR yang berprestasi dengan berbagai inovasi mereka.
Oleh karena itu, Dimas menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jika ada bank yang dicabut izin usahanya, LPS akan menjamin simpanan nasabah.
Perlu diketahui, saat ini sebenarnya ada total 11 BPR yang mengalami kebangkrutan. Yang terbaru adalah PT BPR Dananta yang berlokasi di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, dicabut izin usahanya oleh OJK mulai tanggal 30 April 2024.
Akan tetapi, pihak LPS belum memberikan pembaruan informasi terkait dana yang dijaminkan LPS setelah BPR Dananta menyusul masuk ke dalam daftar BPR yang gulung tikar sepanjang tahun 2024 berjalan. (*)