Bandarlampung Terapkan PPKM Level 3, Berikut Aturan Pemkot Untuk Tempat Usaha Hingga Resepsi

2022-02-15T19:58:32.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi penyekatan ruas pintu masuk Kota Bandarlampung.
Ilustrasi penyekatan ruas pintu masuk Kota Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG - Kota Bandarlampung kembali masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 

Masuknya Bandarlampung di kategori PPKM level 3 maka Pemerintah Kota (Pemkot) membatasi kegiatan keramaian masyarakat. 

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, aktivitas hajatan resepsi pernikahan lainnya ditiadakan dengan adanya penerapan PPKM Level 3.

"Namun jika terlanjur menyebar undangan resepsi, maka bisa berjalan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan pantauan ketat. Penyekatan di lima titik pintu masuk Bandar Lampung, juga kembali diberlakukan," kata Eva Dwiana dikutip dari Suaralampung.id, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, tempat usaha baik mall, kafe, hotel, karaoke, hingga tempat angkringan, juga dibatasi jam operasional dan kapasitasnya. Untuk mall beroperasi hingga pukul 10:00 - 21:00. Sedangkan untuk kafe atau tempat keramaian hanya diperbolehkan kapasitas pemgunjung maksimal 50 persen.

Pemkot Bandar Lampung tidak akan segan, memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan.

"Sudah berkali-kali kami beri peringatan, maka kalau kedapatan melanggar, akan kami tutup. Mohon kerjasama semuanya, agar mematuhi protokol kesehatan, agar Bandarlampung tidak masuk PPKM Level 4," jelas Eva Dwiana.

Selain itu, penerapan belajar dari rumah juga diperpanjang, meski sebelumnya ada beberapa wali murid yang mengeluh.

Terpenting saat ini, kesehatan para pelajar jadi utama, sebab varian baru Covid-19 Omicron, banyak menyerang anak-anak. (*)