KAI Divre IV Tanjungkarang
Penulis:Chairil Anwar
Editor:Chairil Anwar
BANDARLAMPUNG – KAI Divre IV Tanjungkarang memberlakukan syarat baru untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh seperti KA Rajabasa dan KA Kualastabas, yakni cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
"Sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan SE. 97 tahun 2021, bahwa bagi pengguna kereta api wajib menunjukan hasil negatif rapid tes antigen, dan tidak berlaku untuk RT-PCR. Ini mulai berlaku pada 3 November 2021," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat keberangkatan.
Berikut persyaratan terbaru perjalanan menggunakan kereta api: