Aturan Kerja Baru ASN Lampung Selama Ramadan 1442 H

2021-04-12T17:44:20.000Z

Penulis:Yunike Purnama

tiny_20200602044457-1.png

Kabarsiger.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan aturan jam kerja baru. Aturan itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota selama Ramadan 1442 H.

Melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Nomor 045.2/1420/07/2021, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

SE  tersebut, merupakan tindak lanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) Nomor 09 Tahun 2021, tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Maka perlu dilakukan penyesuaian Jam Kerja bagi pegawai ASN selama Ramadan," kata Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, Senin (12/4/2021).

Dalam aturan SE itu, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah harus mengatur jumlah pegawai melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) ataupun di rumah (work from home).

Kondisi itu, mempertimbangkan data zonasi risiko dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan sebagaimana dalam SE Kemenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN, dalam Tatanan Normal Baru.

"Sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri Kemenpan RB Nomor 67 Tahun 2021," jelas Fahrizal.

Dalam SE itu juga dijelaskan, jam kerja ASN periode Ramadan 1442 Hijriah ditetapkan menjadi dua pembagian. Rinciannya, instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Untuk lima hari kerja, dari Senin hingga Kamis ASN masuk pukul 08.00 WIB, jam istirahat mulai 12.00-12.30 WIB, pulang pukul 15.00 WIB. Sementara Jumat, jam masuk masih sama dan istirahat lebih awal yaitu pukul 11.30-12.30 WIB, serta pulang pukul 15.30. WIB.

Sedangkan instansi pemerintah memberlakukan 6 hari kerja, Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat dari 12.00-12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB. Berbeda pada Jumat, masuk pukul 08.00 WIB, istirahat mulai 11.30-12.30 WIB, dan pulang 14.30 WIB. Untuk Sabtu, masuk 08.00 WIB, istirahat 12.00-12.30 WIB, pulang 14.00 WIB.

Aturan jam kerja itu, berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO), maupun di rumah (WFH).(*)