ASN Lamsel WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Normal

2026-04-09T20:18:07.000Z

Penulis:Eva Pardiana

ASN Lamsel WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Normal.jpeg
ASN Lamsel WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Normal

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Kebijakan ini berlaku sejak 7 April 2026 dan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026), dengan skema WFH satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pemkab memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Mulai besok, ASN akan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap WFO. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu,” ujar Hendry, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efektif, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong mengoptimalkan penggunaan platform elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.

Selain itu, penerapan WFH diharapkan memberikan dampak positif, seperti efisiensi penggunaan energi, pengurangan mobilitas harian, serta mendorong pola hidup yang lebih sehat di kalangan ASN.

Dalam implementasinya, Pemkab Lampung Selatan menekankan sistem kerja berbasis output. Penilaian kinerja ASN tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja yang terukur.

“Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan efektif, termasuk dalam mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing,” kata Hendry.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi kependudukan, tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).

Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas di layanan kedaruratan dan ketertiban umum.

Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan turut menetapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat secara hybrid atau daring.

Efisiensi dari kebijakan tersebut akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. (*)