UMKM
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan membukukan aset netto dana jaminan sosial kesehatan per November 2021 sebesar Rp 37,92 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai hal itu menorehkan sejarah baru, apalagi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ghufron menjelaskan, posisi aset dana jaminan sosial pada tahun 2019 tercatat defisit sebesar Rp51 triliun. Angka itu kemudian turun pada 2020 menjadi defisit sebesar Rp5,69 triliun.
"Baru pertama kali ini di dalam sejarah BPJS Kesehatan itu bisa capai aset netto Rp 30 triliun lebih," ujar Ghufron dalam Public Expose: Kaleidoskop 2021 dan Outlook 2022 BPJS Kesehatan.
Adapun posisi aset bersih per 30 November 2021 senilai Rp37,92 triliun tersebut mampu memenuhi 4 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Posisi itu melampaui ketentuan minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
Dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih dengan ketentuan: pertama, paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan kedua, paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
Dengan begitu, kata Ghufron, aset netto ini kurang lebih bisa untuk antisipasi klaim 4 bulan. "Artinya, sehat tapi belum berlebihan sehatnya itu."
Walau telah membukukan surplus aset netto, Ghufron menilai kondisi keuangan BPJS Kesehatan belum aman. Pasalnya, kondisi keuangan masih akan sangat bergantung pada situasi pandemi Covid-19, penyesuaian tarif, kerja manajemen, dan lainnya.
Ghufron menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi untuk mengantisipasi perkembangan kondisi ke depan. "Yang jelas sekarang ini kondisi kesehatan keuangan BPJS Kesehatan makin baik dan kami ingin kinerja lebih baik lagi," katanya. (*)