cukai rokok
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp72,35 triliun hingga April 2023. Angka ini menurun 5,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/ yoy).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penurunan penerimaan cukai rokok tersebut dipengaruhi oleh adanya Lebaran 2023 yang jatuh pada 2 Mei. Sehingga mengharuskan perusahaan melakukan pelunasan maju pita cukai di bulan April 2023 sebesar Rp7,10 triliun.
"Sehingga tarif rata-rata tertimbang naik 1,92 persen atau lebih rendah dari kenaikan normatif 10 persen," demikian kutipan APBN KiTa.
Selain itu, penurunan penerimaan cukai juga dipengaruhi oleh penurunan produksi rokok golongan I sebesar 2,57% menjadi 13,57 miliar batang di April 2023. Sementara rokok golongan II naik 11,25% menjadi 6,24 miliar batang dan rokok golongan III naik 42,85% menjadi 4,51 miliar batang.
Sedangkan untuk realisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai sudah mencapai Rp94,5 triliun hingga April 2023 atau 24% dari target yang ditetapkan tahun ini. Setali tiga uang dengan CHT realisasi penerimaan kepabeanan juga mengalami penurunan 13% secara Yoy, hal ini dipengaruhi oleh turunnya penerimaan biaya keluar dan cukai.
Sri Mulyani mengatakan penerimaan pihak luar hingga April 2023 telah terealisasi sebesar Rp4,11 triliun atau turun 72%. Hal ini disebabkan oleh penurunan harga minyak kelapa sawit atau CPO, volume ekspor mineral, dan turunnya tarif bea keluar tembaga.
Hingga April 2023, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, dengan perkiraan nilai bagi hasil pajak (BHP) Rp275,61 miliar. Sementara penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) mencapai 2,15 ton. (*)