APINDO Pesan ke Pemerintah Agar Penetapan UMP 2023 Berbasis Data Faktual

2022-11-19T05:54:49.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Dari sisi gender, untuk pertama kalinya, indeks literasi keuangan perempuan lebih tinggi yakni sebear 50,33% dibandingkan laki - laki 49,05%
Dari sisi gender, untuk pertama kalinya, indeks literasi keuangan perempuan lebih tinggi yakni sebear 50,33% dibandingkan laki - laki 49,05%

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah konsisten untuk menetapkan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan tetap mengacu pada formula yang diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

Ketua Umum Hariyadi B. Sukamdani APINDO menegaskan bahwa, penetapan upah minimum (UM) menggunakan UU 13 tahun 2003 harus didahului oleh survey tripartit antara buruh, pengusaha dan pemerintah.

Namun jika tidak ada standardisasi sumber data yang digunakan, hal ini memicu polemik dalam penetapan Upah Minimum. 

Sehingga hanya menjadi bahan negosiasi dan seringkali hasil akhirnya tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya.

"Penetapan Upah Minimum Berdasarkan UU 13 tahun 2003 selama ini telah menimbulkan disparitas Upah Minimum antar kabupaten/kota walaupun di wilayah Provinsi yang sama," kata Hariyadi dikutip dari TrenAsia.com jaringan Kabarsiger.com pada Jumat, 18 November 2022.

APINDO juga melihat proyeksi ekonomi dunia di 2023 akan mengalami resesi sehingga akan memengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri. Imbas nyata terlihat pada sektor padat karya seperti industri alas kaki sepatu dan turunannya, garmen dan produk tekstil lainnya.

Data APINDO menunjukkan adanya penurunan permintaan secara berturut-turut sebesar 50% dan 30%. Kondisi itu menurut APINDO, menunjukkan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sudah tampak jelas di depan mata.

Sebelumnya,  Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

Sedangkan 30 November 2022 nanti upah minimum kabupaten/kota akan ditetapkan. Hingga saat ini perhitungan UMP 2023 sedang dalam tahap finalisasi. (*)