Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja termasuk diantaranya penyakit akibat kerja (PAK) diketahui terus meningkat.
Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370, sedangkan yang terbaru pada tahun 2022 (s.d Bulan November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 (data keseluruhan tahun 2022 Baru dapat ditarik pada awal Januari 2023).
Berdasarkan data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia," kata Menaker dalam sambutannya di acara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 pada Kamis, 12 Januari 2023.
Untuk itu, Menaker mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja.
Adapun sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai 9 upaya, di antaranya, pertama, menyempurnakan/menyusun kebijakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3 diantaranya tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja; dan Persyaratan K3 pada Pekerjaan di Ruang Terbatas (Confined Space).
Kedua, meningkatkan kapasitas peran Pengawas Ketenagakerjaan dan Peguji K3 melalui Uji Kompetensi, Upgrading Pengawas Ketenagakerjaan, Penguji K3 dan Ahli K3.
Ketiga, meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dengan memasifkan sosialisasi edukasi K3 melalui edukasi tematik K3.
"Sosialisasi, Workshop dan Webinar yang telah dilakukan diantaranya: (i) Kepatuhan Norma K3; (ii) Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja; (iii) Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat dan Nyaman; (iv) Peningkatan Kepatuhan dan Benefit Penerapan Norma Kesehatan Kerja; (v) Pencegahan & Pengendalian Tuberkulosis, serta Strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS) di tempat Kerja," ujar Menaker.(*)