Lapas Narkotika Bandar Lampung
Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H, sebanyak 673 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima Remisi Lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar yang menegaskan sejumlah warga binaan tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat administratif ataupun subtantif.
“Sebelum diusulkan Remisi Idulfitri ini ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi. Selain berkas harus lengkap, warga binaan juga memiliki catatan berkeprilakuan baik saat menjalani pidananya,” ungkapnya usai melaksanakan Kegiatan Penyerahan Remisi Idulfitri di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung, Senin, 3 Mei 2022.
Dari total 673 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat 12 warga binaan masuk ke dalam kategori RK II yang artinya selesai menjalani masa pidana pokoknya. Oleh sebab itu, 4 orang warga binaan langsung menjalani asimilasi rumah dan 8 orang menjalani pidana subsidair.
“Untuk empat orang yang langsung dirumahkan tersebut merupakan implementasi dari program Asimilasi Rumah dalam rangka program Covid-19. Sedangkan delapan orang telah selesai menjalani masa pidana pokok namun belum dapat dibebaskan karena harus membayar denda atau menjalani masa kurungan subsidair,” papar Porman.
Diketahui, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memiliki kapasitas 668 orang namun dihuni oleh 975 warga binaan yang artinya mengalami kelebihan kapasitas atau overcapacity. Pemberian remisi juga merupakan salah satu upaya mengurangi kelebihan kapasitas tersebut.
“Pemberian remisi ini merupakan hadiah kepada warga binaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Saya berpesan agar warga binaan dapat terus berprilaku positif selama menjalani masa pidananya,” ungkap Porman. (*)