Kemenkumham Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 tahun 2024, Sebanyak 5.508 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Lampung menerima Remisi Umum.
Acara puncak pemberian remisi ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada Sabtu (17/08/2024).
Remisi Umum tersebut diberikan kepada 5.413 narapidana dan anak yang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 95 narapidana serta anak yang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong perubahan perilaku warga binaan agar siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, dalam laporannya menyatakan, "Pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Kami berharap remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," terang Sorta.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin yang turut memberikan sambutan dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan, "Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani pembinaan. Kami berharap, melalui pemberian remisi ini, para narapidana dapat segera kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik serta siap memberikan kontribusi positif,” ungkap Samsudin.
Ia juga mengatakan, khusus terkait masalah narkoba ini paling banyak mayoritas warga binaannya adalah anak muda. Dengan faktor usia mereka yang belum matang dalam pemikiran, kemudian tidak ada arah hidup dan iman kurang kuat saat mengenal narkoba mereka langsung terjerumus.
"Maka menjadi peran kita semua untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,"ujarnya.
Samsudin mengatakan, kalau dengar kata Narkoba ingatkan N yakni tanamkan Niatkan dengan teguh untuk menjauhinya, kemudian K yakni lakukan kolaborasi bersama komunitas yang positif mendorong untuk selalu berprilaku dan memiliki lingkungan baik, terakhir A yakni Action langsung terapkan apa saja yang didapat di dalam lapas, baik berupa pembinaan, keterampilan dan pernah didapatkan.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin H, jajaran pejabat daerah, stakeholder aparat penegak hukum danForkopimda Provinsi Lampung, serta diisi dengan penampilan seni dari warga binaan yang semakin memeriahkan suasana.
Selain itu, Pj Gubernur Samsudin juga dalam kesempatan ini memberikan motivasi kepada warga binaan lapas narkotika dan Meninjau pameran hasil karya WBP.
Pemberian remisi ini menjadi salah satu momen penting dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kanwil Kemenkumham Lampung, yang diharapkan semangat hari kemerdekaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku positif dan kooperatif selama menjalani masa hukuman dilembaga Pemasyarakatan. (*)