Aksi Demo Mahasiswa Unila Terkait Korupsi Rektor, Berikut 7 Tuntutannya
Yunike Purnama - Senin, 22 Agustus 2022 10:16BANDAR LAMPUNG - Mahasiswa Universitas Lampung akan melakukan demo tuntut Plt Rektor dijabat orang luar birokrat Universitas Lampung (Unila).
Aksi demo mahasiswa Unila yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung menyerukan Aksi Kreatif Perjuangan Melawan Tindak Pidana Korupsi dan Kemerdekaan Berdemokrasi pada Senin, 22 Agustus 2022.
Mahasiswa Unila unjuk rasa hari ini “REKTOR KORUPSI, DEMOKRASI DIKEBIRI” di belakang Gedung Rektorat Unila.
- Awal Pekan Harga Emas Antam Stagnan, Cek Harga di Pegadaian Senin, 22 Agustus 2022
- IHSG Hari Ini Diramal Naik, Analis Rekomendasi Saham-saham Konsumen
- Cerita Penerima Beasiswa KIP Kuliah Kampus The Best yang Ingin Jadi Programmer
Aksi demo ini untuk menyatakan keprihatinan mereka atas OTT KPK terhadap Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi, Ketua Senat Dr Muhammad Basri.
“Panjang umur perjuangan! Tindak pidana korupsi menjadi hal yang tidak boleh ada dalam lingkup pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana yang kurang memadai dan belum sepenuhnya dijalankan sebagaimana mestinya perlu dikaji ulang terkait transparansinya,” ujar Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung seperti dikutip dari seruan aksinya.
Peserta aksi menyerukan tujuh poin tuntutan dimana salah satunya adalah mahasiswa Unila demo tuntut Plt Rektor dijabat orang luar birokrat Unila.
- MyRepublic Provider Layanan Internet Ultra Cepat Kini Hadir di Lampung
- Said Aqil Siradj Tegaskan Lampung Nahdiyin Center Bukan untuk Kegiatan Politik
- Sambut HUT RI ke-77, Biaya Transfer Antar Bank Melalui BI-FAST Hanya Rp77
Berikut poin tuntutan aksi demo mahasiswa Unila selengkapnya:
1. Pembuatan satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa;
2. Meminta Kemendikbud Ristek menunjuk Plt Rektor di luar dari birokrat Universitas Lampung;
3. Mengusut penggunaan dana dari lingkup terkecil termasuk pungli;
4. Memberikan transparansi seluruh anggaran dana penggunaan seluruh dana aktivitas di Universitas Lampung secara terbuka;
5. Merevisi Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas dan Fakultas;
6. Meminta Kemendikbud Ristek segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Universitas Lampung yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi;
7. Semua pejabat yang berpotensi terlibat kasus korupsi ini dan yang terindikasi anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Universitas Lampung. (IQB)