Tingkatkan Pengawasan Penyaluran LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Lakukan Inspeksi

Yunike Purnama - Rabu, 29 Mei 2024 20:37
Tingkatkan Pengawasan Penyaluran LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Lakukan InspeksiPertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menggelar inspeksi di semua wilayah. (sumber: Ist)

BANDARLAMPUNG - Guna meningkatkan pengawasan atas penyaluran LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel rutin menggelar inspeksi di semua wilayah salah satunya di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) agar penyaluran LPG 3 Kg yang disalurkan ke masyarakat sesuai takaran.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina juga rutin melaksanakan inspeksi dengan bekerjasama Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait. Dalam memastikan distribusi energi, baik BBM dan LPG, Pertamina juga melakukan Management Walkthrough (MWT) ke Fuel Terminal (FT), Aviation Fuel Terminal (AVT), dan SPBE yang bertujuan untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG yang dijual disalurkan semuanya sesuai, tujuannya adalah pelayanan terbaik kepada konsumen.

"Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung," ungkapnya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kab. Lampung Selatan, Firdaus, mengatakan pada hari ini kita mengadakan kunjungan di SPBE bersama pihak Pengawas Metrologi Lampung Selatan dan Pertamina, kita bersama-sama juga menyaksikan mulai dari pengisian sampai akhir itu semuanya sudah bagus, semuanya masih dalam ambang batas.

"Harapannya penyaluran LPG ini dapat tertib, serta Pertamina sudah support, dari agen juga harus tertib melaksanakan ini sampai ke pangkalan juga sampai ke tingkat konsumen akhir tidak menjual ke yang tidak seharusnya. Kita juga akan melakukan edukasi bahwa masyarakat seharusnya membeli LPG subsidi di pangkalan resmi bukan warung-warung," jelasnya.

Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Lampung, Bima Kusuma Aji menyampaikan bahwa dalam pengecekan bersama ini melakukan pengecekan SOP diantaranya akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian,  proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan dengan pemasangan tutup pengaman pada segel tabung serta pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.

“Kemudian, dilakukan juga pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen dan pelaksanaan uji sampling tabung juga dilakukan setiap hari di SPBE yang dituangkan dalam log book sampling harian” ujar Bima.

Uji sampling ini terdiri dari tiga tabung di mesin UFM (Unit Filling Machine) atau mesin pengisi gas ke tabung.

Uji sampling di masing-masing SPBE dilakukan pagi hari sebelum operasional untuk memastikan setting UFM sesuai dengan ukuran berat isinya, yakni tiga kilogram untuk tabung LPG 3 Kg. Hasil monitor dan pengecekan tersebut senantiasa dikoordinasikan dengan SPPBE, dan juga dilaporkan pada aplikasi internal Pertamina termasuk jika ada yang perlu ditindaklanjuti.

Nikho menambahkan untuk diketahui bersama, bahwa berat total produk LPG 3 kg adalah delapan kilogram yang terdiri dari berat tabung lima kilogram dan berat isi LPG tiga kilogram.

"Apabila melakukan pembelian elpiji di pangkalan resmi, konsumen dapat menimbang langsung tabung yang akan dibeli," imbuh Nikho.

Hingga saat ini, terdapat 15 SPBE PSO dan 2 SPBE NPSO hadir di wilayah Lampung. Adapun rata-rata penyaluran LPG 3 Kg selama bulan Mei 2024 rata-rata sebesar 684 Metrik Ton (MT) per hari.

Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar LPG bersubsidi ini dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang kurang mampu. Dengan peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu peran Pertamina dalam menjaga kestabilan pasokan LPG di seluruh wilayah.

Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 kg di atas HET atau ada tindakan kecurangan, masyarakat dapat melaporkan melalui PCC 135, sehingga Pertamina melalui Agen dapat melakukan tindakan atau sanksi yang tegas.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS