Pernyataan Presiden Mengundang Kritik Terkait Netralitas Pemilihan Umum
Eva Pardiana
Kamis, 25 Januari 2024
Pernyataan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Januari yang lalu, terkait izin bagi Presiden dan Menteri untuk berpihak dalam pemilihan presiden, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, menuai kontroversi karena dianggap merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi elektoral. Pernyataan tersebut juga berpotensi melanggar prinsip pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang seharusnya dilakukan secara adil dan netral.