Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merencanakan pembagian kantor pemerintahan di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur akan dibagi menjadi empat blok.
Perubahan RPJMD Provinsi Lampung ini salah satunya akibat pandemi Covid-19 yang semula dipandang sebagai masalah kesehatan, namun meluas hingga sektor sosial, ekonomi, bahkan ke sektor fiskal pemerintah daerah.