Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal itu disampaikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam survei yang dilakukan perusahaan menyebutkan bahwa OVO banyak dipilih oleh responden dengan alasan kemudahan penggunaan aplikasi, jaminan keamanan dan kerahasiaan data.