OJK Cabut Izin Usaha OVO

Yunike Purnama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal itu disampaikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

OVO Mengklaim Banyak Dipakai Masyarakat karena Mudah dan Aman

Yunike Purnama

Dalam survei yang dilakukan perusahaan menyebutkan bahwa OVO banyak dipilih oleh responden dengan alasan kemudahan penggunaan aplikasi, jaminan keamanan dan kerahasiaan data.

OVO Semakin Permudah Penggunanya untuk Top Up

Yunike Purnama

OVO berkerja sama dengan Fastpay dalam menciptakan isi ulang saldo atau top up secara offline.