Pemerintah berencana menerapkan bea materai untuk syarat dan ketenuan (term and condition/T&C) yang ada pada berbagai platform digital, termasuk E-Commerce. Rencana itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bea Materai.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mencairkan dana Penyetaraan Modal Negara (PMN) senilai Rp34,2 triliun untuk diserahkan kepada tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).