Viral Bunuh Diri Karena Ditagih Pinjol, Bagaimana Cara Penagihan yang Benar?

Yunike Purnama - Kamis, 21 September 2023 07:50
Viral Bunuh Diri Karena Ditagih Pinjol, Bagaimana Cara Penagihan yang Benar?Ilustrasi pinjol (sumber: Deva Satria/TrenAsia)

BANDARLAMPUNG - Di media sosial tengah viral kisah mengenai nasabah yang disebut-sebut melakukan bunuh diri setelah memperoleh teror dari penyelenggara fintech lending alias pinjaman online (pinjol).

Di media sosial Twitter/X, cuitan dari @rakyatvspinjol menjadi viral karaena menceritakan tentang nasabah dari salah satu platform fintech lending yang diteror oleh debt collector (dc) selaku pihak ketiga.

Disebutkan bahwa nasabah tersebut meminjam uang sebesar Rp9,4 juta, dari platform PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) dan ia harus mengembalikan pinjaman tersebut dengan jumlah sekitar Rp19 juta.

Kabarnya, nasabah itu sampai melakukan bunuh diri karena tidak mampu membayar tagihan dari platform fintech lending tersebut.

Ditambah lagi, teror dan cacian dari penagih dikabarkan telah berujung ke pemecatan nasabah dari tempat ia bekerja. Keluarga dan kerabatnya pun tidak luput dari teror penagihan.

Debt collector memang bagian yang sulit untuk dilepaskan dari industri yang bergerak di bidang pembiayaan, termasuk fintech lending.

Namun, tidak bisa dipungkiri juga bahwa kisah mengenai penagihan debt collector kerap kali menjadi fenomena yang menimbulkan kontroversi. Lantas, bagaimana tata cara penagihan di industri fintech lending yang benar?

Tata Cara Penagihan Fintech Lending Menurut AFPI

Dikutip dari situs resminya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan tata cara pengaihan fintech lending yang sesuai dengan aturan asosiasi. Berikut rinciannya:

1. Perusahaan fintech lending wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan pada pendana dan peminjam apabila terjadi gagal bayar pinjaman.

2. Perusahaan fintech lending wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti:
- Pemberian peringatan
- Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
- Korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya
- Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
- Penghapusan pinjaman

3. Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh asosiasi.

4. Perusahaan fintech lending tidak diperbolehkan melakukan penagihan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

5. Perusahaan fintech lending wajib menginformasikan kepada penerima pinjaman secara detil mengenai risiko yang akan dihadapi oleh peminjam jika tidak melakukan pelunasan atas pinjaman mereka.

6. Prosedur penyelesaian dan penagihan sebagaimana tersebut di atas wajib memperhatikan kepentingan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

7. Setiap perusahaan fintech lending selaku kuasa pemberi pinjaman dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung suku bangsa, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu di secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

Tata Cara Penagihan Pinjaman Fintech Lending Melalui Pihak Ketiga

Dalam prinsip pedoman dasar anggota AFPI, diatur pula mengenai tata cara penagihan apabila penyelenggara layanan hendak menggunakan pihak ketiga. Berikut aturannya:

1. Setiap perusahaan fintech lending diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah terdaftar di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.

2. Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

3. Perusahaan fintech lending menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

4. Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu:

- Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.

- Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerja sama (misalnya kerjasama supply chain atau distributor financing), yang mana terdapat kerja sama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman (selanjutnya disebut business partner), maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.

5. Perusahaan fintech lending dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun AFPI.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS