UUS Perbankan Wajib Spin Off, Berikut OCBC NISP

Yunike Purnama - Senin, 28 Agustus 2023 05:36
 UUS Perbankan Wajib Spin Off, Berikut OCBC NISPGedung OCBC NISP (sumber: Ist)

JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk saat ini tengah mempersiapkan dan mulai melaksanakan langkah-langkah untuk memperkuat unit usaha syariah (UUS) tatkala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perbankan untuk melakukan spin off pada segmen tersebut.

Kepala UUS Bank OCBC NISP Maehendra Koesumawardhana mengatakan bahwa pihaknya menanamkan komitmen untuk memenuhi ketentuan dari regulasi terkait pemisahan UUS ini.

Ia mengatakan, saat ini perseroan tengah berbenah di lingkup internal untuk mengikuti aturan yang dipercaya oleh OCBC NISP sebagai langkah dari regulator untuk memperkuat industri perbankan.

Dalam rangka mempersiapkan spin off UUS tersebut, OCBC NISP dikatakan Mahendra sedang dalam upaya untuk memperkuat dan melengkapi produk, mengekspansi layanan, dan bekerja sama dengan mitra-mitra terpercaya.

"Kami bekerja sama dengan mitra-mitra terpercaya untuk bisa menambah trust dari nasabah kami," ujar Mahendra saat ditemui seusai acara peluncuran Tabungan Emas OCBC NISP x Pegadaian.

Tabungan Emas Berbasis Syariah

Seperti yang dikatakan Mahendra, memperkuat jalinan kemitraan merupakan langkah yang ditempuh perseroan untuk memperkuat UUS OCBC NISP.

Salah satu langkah yang ditempuh perseroan untuk menjalin kemitraan sekaligus melengkapi produk dan ekspansi layanan perbankan adalah dengan menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) dalam peluncuran produk dan layanan Tabungan Emas.

Melalui layanan ini, nasabah bisa melakukan investasi emas digital di aplikasi ONe Mobile, layanan digital banking dari OCBC NISP.

Mahendra memaparkan, Tabungan Emas yang diluncurkan ini diharapkan dapat menjadi sebuah instrumen baru berbasis syariah yang bisa membawa berkah bagi masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim.

Ia menjelaskan pula bahwa kerja sama dengan Pegadaian dilakukan dengan akad titipan atau wadiah, yang mana OCBC NISP berperan sebagai perantara dari nasabah yang hendak membeli emas digital.

"Ini sudah diawasi Dewan Pengawas Syariah di mana akad yang diadakan Pegadaian dengan kami sudah disesuaikan dengan akad-akad syariah, dan kami jadi perantara pembeli emasnya,"k katanya.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS