UU PPSK Perkuat Sektor Keuangan di Indonesia
Redaksi - Rabu, 22 Februari 2023 16:07JAKARTA - Indonesia menggunakan episode krisis yang penuh dengan tekanan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang. Misalnya, krisis Asia tahun 1997-1998 memberikan dasar bagi reformasi yang luar biasa bagi Indonesia, termasuk reformasi keuangan maupun reformasi hukum.
Kemudian, saat krisis global 2008-2009, bahkan ketika mengalami krisis Covid-19 yang sangat tinggi tekanannya, Indonesia tetap melakukan reformasi yang luar biasa. Salah satunya reformasi di sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan pidato kunci pada Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023.
- Lampaui Target, Penjualan SBR012 di BRI Sentuh Rp2,1 Triliun
- Simak Faktor Pendorong Keberlanjutan Kinerja Impresif BRI
- Harga Mobil LCGC Rencana Naik 5 Persen
Suahasil mengatakan reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan, seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Jadi, UU P2SK ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan rangkaian reformasi Indonesia, satu kesatuan cara berpikir untuk mengubah landskap sektor keuangan dan ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan menjadi lebih kuat.
Untuk mengubah lanskap sektor keuangan, tujuan akhir ada tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan itu lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan itu lebih inklusif,” ujar Wamenkeu dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Dengan pola pikir seperti itu, menurut Suahasil, UU P2SK didesain dan berfokus pada lima pilar, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.
Kemudian, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, dan penguatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
Selain itu, metode omnibus yang digunakan di dalam UU P2SK menjadi lebih efektif dan komprehensif di dalam mereformasi sektor keuangan sehingga konsisten dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik, stabil, konsisten, dan terintegrasi.
“Pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan BI, OJK, dan LPS melalui KSSK. KSSK betul-betul digunakan sebagai mekanisme stabilitas sistem keuangan. Kita melakukan sinergi, sinkronisasi kebijakan, pemantauan ekonomi sekaligus berdiskusi untuk memikirkan arah kebijakan sektor keuangan,” ungkapnya.
- Telkomsel Gelar Program Internet BAIK Series 7 di Empat Kota
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Kamis, 16 Februari 2023
- Hasil Forum Ekonomi Lampung: Perkuat Hilirisasi Sektor Unggulan dan Transformasi Digital
Untuk itu, UU P2SK dinilai penting untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia sehingga dapat berjalan secara optimal untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Suahasil meyakini bahwa sektor keuangan yang lebih dalam, inklusif, dan stabil harus berdiri di atas fundamental hukum dan tata kelola yang baik. Apalagi, sektor keuangan bukan hanya sektor yang sangat diatur (highly regulated).
"Namun, ini adalah upaya untuk menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan kepercayaan publik dan lebih berkembang ke depan,” tutup Wamenkeu. (*)