Unicorn Bertumbuh, BEI Optimistis Lebih Banyak Lagi Perusahaan Teknologi IPO
Yunike Purnama - Sabtu, 15 Januari 2022 17:27BANDARLAMPUNG - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimis perusahaan teknologi dalam negeri akan segera mencatatkan sahamnya di BEI, seiring bertumbuhnya unicorn baru di Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, saat ini PT Bukalapak Tbk (BUKA) telah menjadi emiten di pasar modal sejak 2021.
Hal ini menorehkan sejarah sebagai unicorn pertama di pasar modal Indonesia dan di bursa kawasan ASEAN dengan total fundraised yang juga terbesar dalam dua dasawarsa terakhir yaitu 1,3 miliar dolar AS atau Rp21,9 triliun.
"Selain Bukalapak, kami juga menyambut tercatatnya PT Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) pada November 2021 sebesar Rp18,78 triliun yang juga sebagai IPO anak perusahaan BUMN terbesar yang merupakan perusahaan teknologi," kata Nyoman dikutip, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, saat ini pun diketahui telah ramai bermunculan unicorn baru di Indonesia, sehingga membuat Indonesia sebagai pencetak perusahaan dengan status unicorn terbesar di ASEAN.
- Jasa Raharja Bukukan Laba Rp1,64 Triliun pada 2021
- Ganti Suasana Kamar Tidur dengan 5 Warna Ini Supaya Mood Lebih Baik
- Pertamina Raih 5 Penghargaan di Asian Excellence Award 2021
Menurut Nyoman, adanya terobosan baru dari pasar modal Indonesia seperti penerapan Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) untuk IPO.
Kemudian, perubahaan peraturan Bursa No I-A yang memberikan pintu lebih luas bagi perusahaan dari berbagai sektor untuk tercatat di papan utama atau papan pengembangan, akan menambah minat unicorn mencatatkan saham di BEI.
"Kami optimis inisiatif ini dapat disambut dengan baik khususnya oleh perusahaan-perusahaan teknologi di Indonesia yang sedang berkembang pesat," tuturnya.
Nyoman tidak menyebut nama calon perusahaan unicorn yang sedang menjajaki untuk melantai di bursa.
"Terkait dengan nama calon perusahaan tercatat, Bursa belum dapat menyampaikan informasinya secara detil sampai dengan adanya ijin publikasi dari OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor X.A.2," papar Nyoman. (*)