Tips Cara Membatalkan Transfer BCA yang Sudah Terlanjur Terkirim

Yunike Purnama - Rabu, 04 Januari 2023 13:26
Tips Cara Membatalkan Transfer BCA yang Sudah Terlanjur TerkirimIlustrasi aplikasi Mobile Banking BCA (sumber: Dok BCA)

BANDAR LAMPUNG - Cara membatalkan transfer BCA yang sudah terlanjur terkirim bisa dilakukan dengan berbagai metode. Hal tersebut bisa terjadi oleh siapapun, biasanya ketika seseorang melakukan kesalahan pengiriman uang.

Khususnya nasabah bank BCA wajib mengetahui informasi berikut ini. Ada beberapa solusi yang bisa Anda coba untuk diterapkan ketika ingin membatalkan pengiriman uang meskipun sudah terkirim.

Berikut informasi mengenai cara membatalkan transfer yang sudah terlanjur terkirim dari rekening BCA:

1. Silahkan Lapor ke Kantor Cabang BCA
Langkah awal, Anda bisa segera mungkin untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kantor cabang BCA yang ada disekitar Anda. Siapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, KK, buku tabungan, dan lain sebagainya.

2. Jelaskan Kronologi Kepada Petugas
Jika sudah berada di kantor cabang BCA, silahkan temui petugas customer service, lalu beri tahu keluhan yang telah Anda alami secara detail disertai dokumen pendukung yang sudah disiapkan.

3. Petugas Melakukan Verifikasi
Berikutnya petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda bawa dan melakukan pengecekan dari transaksi yang Anda lakukan sebelumnya. Tunggu beberapa saat sampai petugas menyelesaikannya.

4. Pihak Bank BCA Jadi Perantara
Jika data-data sudah valid, langkah selanjutnya petugas bank BCA akan menjadi perantara untuk membantu Anda menyelesaikan kasus tersebut. Nantinya, Anda akan dihubungkan dengan pihak bank serta pihak penerima uang salah transfer.

Sebagai informasi tambahan, dana yang bukan milik haknya wajib hukumnya untuk mengembalikan kepada sang pemilik. Hal ini berlaku saat ada seseorang melakukan salah transfer.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 menjelaskan tentang “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,”.

Nah, dengan berlandaskan peraturan tersebut, pihak bank sebagai perantara ada kemungkinan besar untuk menyelesaikan kasus yang terjadi pada nasabahnya.

Demikianlah informasi mengenai cara membatalkan transfer BCA yang terlanjur terkirim. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS